Sinjai, 7 Agustus 2024 – Program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) 2024 kembali digelar oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. Kali ini, UPTD SMP Negeri 1 Sinjai menjadi lokasi sosialisasi tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Sekolah di Aula kelas. Di hadapan puluhan siswa dan para guru yang sempat hadir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang turut hadir mendampingi, menyampaikan harapannya agar siswa mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan. Ia berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan yang memahami hukum dan bisa menghindari pelanggaran.
Jadi Wijaya, SH, MH, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, sebagai pembawa materi utama, menjelaskan berbagai situasi di mana anak-anak bisa berhadapan dengan hukum. “Penanganan perkara anak harus selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga suasana kekeluargaan,” tegas Jadi Wijaya. Ia menambahkan bahwa anak berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana akan mendapatkan perlakuan khusus yang memperhatikan hak dan perkembangan mereka.
Diskusi berlangsung interaktif dengan beberapa siswa yang berani menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah menarik. Seluruh siswa tampak antusias mengikuti sosialisasi ini karena mereka mendapatkan pengetahuan baru mengenai sistem hukum anak.
Di akhir acara, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinjai mengucapkan terima kasih atas dipilihnya sekolah tersebut sebagai tempat sosialisasi. Beliau berharap dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sinjai agar anak-anak semakin paham tentang hukum dan bisa menangani peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah dengan lebih baik. Program “Jaksa Masuk Sekolah” ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat dan menciptakan generasi muda yang taat hukum.